Motor Bekas Dibeli, STNK Kena Blokir Pemilik Pertama, Jangan Sampai Asal Tembak!

Ignatius Ferdian - Kamis, 7 November 2019 | 09:30 WIB

Ilustrasi Daeler motor bekas yang mengaku ogah menerima motor bebek (Ignatius Ferdian - )

"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.

Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.

Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.

Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.

1. STNK asli dan fotokopinya

2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya

3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya

4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.