Otomotifnet.com - Membeli kendaraan bekas atau seken jangan hanya melihat penampilan bodi luar dan mesinnya saja.
Pembeli juga perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan, contohnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.
Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.
(Baca Juga: Boyong Motor Seken, Nomor Rangka Dan Mesin Wajib Dicek, Waspada Barang Curian)
Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.
"Kalau sudah diblokir sudah tidak bisa. Karena secara sistem tidak bisa seperti itu," kata Kompol Arif di Jakarta (6/11).
"Makanya segera dilakukan pemblokiran, supaya tidak ada oknum yang mencoba memalsukan KTP dari si pemilik. Jadi kalau KTP-nya dipalsukan terkadang namanya human error lalu diproses padahal hanya ingin mengelabui petugas," sambungnya.
Bahkan, Arif mengaku kejadian tembak KTP masih kerap terjadi di lapangan.
(Baca Juga: Stroke Up di Motor Ada Dua Cara, Punya Kelebihan Masing-masing, Mau Awet Atau Ringkas?)
"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.