Otomotifnet.com - Dalam jual beli kendaraan bekas, kelengkapan surat-surat kepemilikan wajib jadi hal yang nggak boleh terlupakan.
Surat-surat yang harus ada dalam jual beli kendaraan bekas yaitu BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Tapi dalam praktiknya, istilah 'surat sebelah' masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan tahun lawas, seperti mobil dan motor antik.
Surat sebelah bisa diartikan surat kendaraan tidak lengkap, bisa BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja.
(Baca Juga: Toyota Calya Seken Harga Terjangkau, Tahun 2018 Termuda, Dijual Mulai Rp 90 Jutaan)
Jika hanya ada STNK saja, apakah STNK sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?
Menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) definisi BPKB dan STNK yaitu:
Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012
"BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".
Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
"STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".
(Baca Juga: Toyota Avanza Bekas Lebih Menggoda, Xenia Kalah, Harga Jual Jadi Pertimbangan)