Motor atau Mobil Injak Jalur Sepeda, Denda Rp 500 Ribu di Depan Mata

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 November 2019 | 10:30 WIB

Waspada marka jalur sepeda, pelanggar bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu. (Irsyaad Wijaya - )

Saat ini, kata Syafrin, Pemprov DKI Jakarta masih dalam proses merampungkan aturan yang dimuat dalam peraturan gubernur (pergub) agar polisi bisa menilang para pelanggar.

"Misalnya hari ini ditandatangani kami akan sampaikan ke biro hukum untuk diundangkan," jelasnya.

"Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda, baru kami umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu," lanjut Syafrin.

Kompas.com
Driver ojol atau angkot dilarang mangkal di jalur sepeda.

Untuk diketahui, sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang masuk jalur sepeda akan diberlakukan mulai 20 November 2019 ini.

Ada 17 ruas jalan di Jakarta yang disediakan dengan jalur sepeda dengan total 63 km.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Sanksi Menanti Pelanggar Jalur Sepeda, Bayar Denda hingga Pidana Kurungan