Otomotifnet.com - Bagi pemotor dan pemobil yang masuk jalur sepeda di Jakarta akan dikenai dua sanksi sekaligus.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo ada dua sanksi bagi pelanggar yakni denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan maksimal.
Dasar hukumnya pasal 284 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bunyi pasal itu 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
(Baca Juga: Happy Salma: Akan Ada Jalur Sepeda? Bikin Jalur Vespa Sekalian!)
"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," kata Syafrin di Blok G, Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, (19/11/19).
Penindakan kedua yang dilakukan oleh petugas apabila motor atau mobil parkir di jalur sepeda.
"Ini akan kami lakukan penderekan atau sepeda motor kami pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan perda DKI," terangnya.
"Membayar retribusi untuk motor per hari Rp 250.000 berlaku akumulatif kemudian roda empat per hari Rp 500.000 berlaku akumulatif," ujarnya.