Mobil Atau Motor Injak Lajur Sepeda, Siap-Siap Didenda Rp 500 Ribu, Pergub Sudah Resmi Hari Ini

Panji Nugraha - Sabtu, 23 November 2019 | 11:25 WIB

Ilustrasi jalur sepeda (Panji Nugraha - )

Otomotifnet.com - Pergub lajur sepeda resmi berlaku hari ini, melanggar? Siap-siap didenda Rp 500 ribu menanti bagi pelanggar.

Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan lajur sepeda di DKI Jakarta telah diterbitkan dan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakrta, Anies Baswedan pada Rabu (20/11).

Dan mulai hari ini, Jumat (22/11), Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 tersebut pun mulai diberlakukan.

Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 896/2012 tentang Penetapan Lajur Sepeda di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku.

Dalam Pergub tersebut, disebutkan ruas jalan mana saja yang terdapat lajur sepeda.

Berikut daftarnya: