Tesla Model 3 Aslinya Enggak Mahal-Mahal Amat, Tapi Kena Pajak Semiliar

Panji Nugraha - Rabu, 27 November 2019 | 15:00 WIB

Tesla Model 3 yang mejeng di Pameran energi terbarukan dengan tajuk EBTKE ConEX 2019 (Panji Nugraha - )

Rinciannya sebagai berikut:

Nilai Pabean sebesar Rp 582.411.000.

Lalu beberapa Jenis Pungutan yang mesti dibayar.

Terdiri dari BM (Bea Masuk) sebesar Rp 291.206.000, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPh (Pajak Penghasilan) masing-masing sebesar Rp 87.362.000.

Bila dijumlahkan menjadi Rp 465.930.000.

Baca Juga: Tesla Model 3 Cukup Pakai Kartu dan Smartphone Buat Buka Pintu dan Nyalakan Mesin

"Jadi ketika mobil masuk ke Indonesia, dari sisi IU dan agen pemegang merek (APM) itu agak sedikit berbeda,”

”Dari IU yang kena pajak itu adalah Pajak Impor Barang (PIB) sebesar 50 persen, ada lagi namanya PPnBM, namun untuk mobil listrik ini nol, tapi tetap saja kena PIB 50 persen, PPn 10 persen dan PPh 10 persen," jelas Rudy.

"Jadi kena bukan 70 persen, tapi 80 persen. Kenapa? Karena dari PIB 50 persen, baru kena 10 persen setelah kena PIB, lalu kena lagi 10 persen untuk PPh setelah PIB dan harga mobil," tambah Rudy.

Rincian pajak yang harus dibayar Tesla

Menurutnya, Tesla Model 3 di luar negeri 'hanya' dibanderol RP 800 juta. Namun di Indoensia karena perpajakan, biaya impor dan lain sebagainya, harganya bisa tembus miliaran Rupiah.

"Itu belum ongkos kirim, biaya pemasangan charger dan lain sebagainya. Makanya harga jualnya di Indonesia Rp 1,5 miliar," lanjut Rudy.

"Itu yang menyebabkan harga tinggi walaupun tentunya pemerintah juga tidak bisa menghilangkan karena akan terjadinya current account defisit,”

”Jadi ini paradoks, kalau diturunkan pajaknya nanti barang impornya banyak, kalau tidak diturunkan barang impornya mobil listrik sedikit. jadi mungkin harus ada kesepahaman atau solusi," pungkasnya.

Penulis : Raspatidana