Kendaraan Mewah di Jakarta Nunggak Pajak Rp 34 Miliar, BPRD Buru ke Rumah!

Irsyaad Wijaya - Rabu, 27 November 2019 | 20:30 WIB

Mobil mewah warga Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Ia menyebutkan, potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp 100 juta rupiah.

"Kalau ada yang berbeda dengan data langsung kita blokir," tandasnya.

Hingga 26 November 2019 realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 telah mencapai sekitar Rp 7,87 triliun dari target Rp 8,8 triliun atau sekitar 89,4 persen.