Disatroni Petugas, Pemilik Lima Mobil Mewah Langsung Bayar Pajak Rp 350 Juta

Harryt MR - Selasa, 3 Desember 2019 | 19:20 WIB

Proses penagihan pajak kendaraan di Jl. Praja Raya, Jaksel (3/12/2019) (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Razia gabungan dari Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, menyatroni rumah pemilik lima mobil mewah di Jl. Praja Raya, Jakarta Selatan (3/12/2019).

"Total ada lima kendaraan yang belum melakukan pembayaran," sebut Khairil Anwar, Kepala Unit PKB-BBNKB, Polda Metro Jaya.

Mobil-mobil mewah tersebut di antaranya Ferrari 612 Scaglieti, Ferrari 458, Land Rover, Toyota Vellfire dan Jaguar 25 XT.

Nilai total pajak yang tertunggak hingga Rp 350 juta.

Ketika disatroni rumahnya, pemilik lima mobil mewah tersebut tidak berada di tempat.

Namun, penindakan door to door ini dinilai efektif.

"Kemarin berkasnya sudah masuk, lagi proses," bilang Rahman, petugas gabungan razia pajak.