Otomotifnet.com - Akhirnya penampakan onderdil Harley-Davidson dan sepeda lipat Brompton ilegal yang berada di pesawat Garuda Indonesia terjepret kamera.
Hal ini karena Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka box penutup dan menunjukannya ke awak media.
Wujudnya memang beberapa komponen dari Harley-Davidson keluaran tahun 1972 yang dipreteli dan kombinasi warna merah dan krem.
Dari foto yang diambil, tampak sepatbor, jok single, tangki, setang dan beberapa komponen lain.
(Baca Juga: Onderdil Harley-Davidson Ilegal Kepergok Diangkut Pesawat Garuda Indonesia)
Di sebelahnya juga tampak sepeda lipat merek Brompton berkelir hijau tua.
Informasi yang diterima kemarin, Harley-Davidson dan sepeda Brompton ini berada di lambung bagasi pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 neo asal Prancis.
Sementara itu jika dilihat secara lebih teliti, suku cadang Harley-Davidson yang diselundupkan tidak nampak baru.
Terlihat noda di beberapa bagian komponen tersebut.
Onderdil moge tersebut dikirim dengan dibagi melalui 18 kardus berwarna coklat yang berisi beberapa suku cadang di masing-masing kardus tersebut.
Selain itu, juga terdapat dua sepeda Brompton berwarna hijau army.
Diketahui, harga sepeda lipat tersebut berada di kisaran sekitar Rp 30 juta hingga termahal mencapai lebih dari Rp 80 juta.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik onderdil moge ilegal dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.
(Baca Juga: Terkuak! Identitas Pemilik Onderdil Harley-Davidson Ilegal di Pesawat Garuda)
"Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.
Kasubdit Humas Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, (17/11/19).
Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.
Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.
Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.
"Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 box warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Penampakan Harley Davidson dan Brompton Ilegal di Pesawat Garuda