Polresta Bogor Kota menetapkan HK, rider Harley-Davidson Road Glide hitam sebagai tersangka.
HK ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat mengendarai moge hingga menabrak dua orang pejalan kaki, Siti Aisyah dan cucunya AS di Jl Raya Pajajaran di seberang Halte PMI.
Akibat kecelakaan tersebut sang Nenek tewas dan cucunya masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hendri Fiuser mengatakan, HK sudah ditetapkan tersangka dalam waktu satu kali dua puluh empat jam.
(Baca Juga: Harley-Davidson, Ducati Dan 11 Moge Dilelang Bea Cukai Jabar, Nilainya Rp 1,6 Miliar)
"Tersangka sudah kita tahan kemudian proses hukum yang lain sudah berlanjut dan barang bukti yang lain sudah kita tahan dan sekarang sedang berlanjut pemenuhan dan berkas perkara, inisialnya HK warga Bogor," tandasnya.
Kombes Pol Hendri Fiuses menjelaskan, tersangka terancam pasal 310 undang-undang lalu lintas.
"Kemarin kan satu kali dua puluh empat jam statusnya kan masih tersangka sekarang kan dilakukan penahanan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 uu lalu lintas ya,"ucapnya.
Sementara itu, ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bogor, Brigjen Pol Riza Celvian Gumay angkat bicara terkait insiden tersebut.