Otomotifnet.com - Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mendapat penyesuaian tarif yang mulai diterapkan dua hari lagi, tepatnya 19 Desember 2019.
Menurut Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti, penetapan harga baru lebih tepat disebut sebagai untuk penyesuaian tarif, bukan kenaikan.
Pasalnya, ada golongan yang naik, juga ada yang turun.
"Mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB diberlakuan penyesuaian tarif," kata Irra, (16/12/19).
(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota dan Jagorawi Ikutan Disesuaikan, Sementara Jakarta-Tangerang Dulu)
"Tidak semua naik, ada juga yang tetap, ada juga yang turun drastis dari harga sebelumnya," sebut Irra.
Golongan I naik Rp 500, golongan II naik Rp 2.000, sementara golongan III turun Rp 1.500.
Untuk golongan IV tetap Rp 16.000, dan golongan V turun Rp 3.500.
Irra mengatakan penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Nomor 1175.KPTS/M/2019 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2019.
"Adanya penurunan untuk golongan III dan V karena ada normalisasi golongan, detailnya ada di Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT)," sebut Irra.
"Meski ada kenaikan untuk kendaraan pribadi, tol Jagorawi ini masih menjadi yang tarifnya termurah di dunia, hanya Rp 125 per km," kata Irra.
Tarif Tol Jagorawi Per 19 Desember 2019:
Gol I: Rp 7.000, naik Rp 500 dari semula Rp 6.500
Gol II: Rp 11.500, naik Rp 2.000 dari semula Rp 9.500
Gol III: Rp 11.500, turun Rp 1.500 dari semula Rp 13.000
Gol IV: Rp 16.000, tetap
Gol V: Rp 16.000, turun Rp 3.500 dari semula Rp 19.500.
View this post on InstagramA post shared by Jasa Marga JabodetabekJabar (@jsmr_jabodetabekjabar) on
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Naik 19 Desember, Ini Daftar Lengkap Tarif Baru Tol Jagorawi