Otomotifnet.com - Mulai Porsche GT3RS, Ferrari GT E, BMW, Ducati sampai Harley-Davidson selundupan disita pihak Bea Dan Cukai di Tanjung Priok.
Total barang selundupan yang disita terdiri dari 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor yang juga terdiri dari rangka dan juga mesinnya.
Penyelundupan puluhan mobil mewah dan motor gede ini adalah hasil sinergi Kementrian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia, TNI serta Kejaksaan.
Dari kurun waktu 2016 hingga 2019, DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil mewah dan motor melalui pelabuhan Tanjung Priok.
(Baca Juga: Penyelundupan 19 Unit Mobil Mewah dan 35 Motor Berhasil Digagalkan, Salah Satu Modus Impor Batu Bata)
Barang bukti yang berhasil disita seperti Porsche GT3RS, Ferrari GT E, Porsche Turbo, BMW tipe M3 CSL, Alfa Romeo, Merzedez-Benz, BMW tipe CL330 model GH-AU30, BMW tipe CL330 series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny, 5 unit Honda CRF 1000L, BMW R75/5, 5 unit Harley-Davidosn, 13 unit motor BMW berbagai tipe, 1 unit motor Ducati, dan masih banyak lagi lainnya.
Nilai barang selundupan ini ditaksir mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara hingga Rp 48 miliar.
Seperti yang diungkapkan oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, modus penyelundupannya adalah dengan memberikan dokumen keterangan yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Hal ini diketahui setelah petugas menemukan beberapa kejanggalan antara berat barang tidak sesuai dengan berat barang dalam dokumen yang diserahkan, sehingga dilakukan hi-co scan kontainer yang mendapati citra barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.
(Baca Juga: Pajero Sport Melaju 90 Km/Jam, Ajur Atap Terbelah, Hajar Tebing Tol Pandaan-Malang)