Truk Tak Boleh Melintas Saat Natal dan Tahun Baru 2020, Wajib Parkir Lima Hari

Irsyaad Wijaya - Rabu, 18 Desember 2019 | 11:00 WIB

Truk Toyota Buaya di Padalarang (Irsyaad Wijaya - )

"Khususnya untuk di Nagreg ada beberapa tempat yang kami sediakan (untuk kantong parkir)," ujar Hasby.

"Seperti di depan RM Darmaga Sunda, dan beberapa tempat lainnya," kata Hasby.

Lanjut Hasby menyebutkan, truk dilarang beroprasi di hari-hari tersebut karena banyak masyarakat yang akan berlibur atau silaturahmi kepada kerabatnya.

"Tentunya (kondisi) ini akan banyak motor dan mobil berjalan di jalur utama, sehingga praktis dengan berkurangnya kendaraan truk akan mengurangi hambatan yang ada," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Truk Dilarang Beroperasi Selama Lima Hari Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Nih Catat Tanggalnya