Otomotifnet.com - Masa libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 pemerintah melarang truk beroperasi selama lima hari.
Meliputi larangan melintas di jalan arteri dan jalan tol di Indonesia.
Kasatlantas Polresta Bandung, AKP Hasby Ristaman mengatakan informasi dari Menteri Perhubungan menyebutkan, truk dilarang beroperasi pada 20-21 Desember.
"Dilanjut 25 Desember, lalu 31 Desember dan 1 Januari 2020. Berarti ada lima hari truk tidak boleh beroperasi selama libur natal dan tahun baru ini," ujar Hasby, (16/12/19).
(Baca Juga: Tol Manado-Bitung Belum Diresmikan, Dibuka Fungsional Saat Libur Natal dan Tahun Baru)
Lalu bagaimana jika ada truk nekat beroperasi pada tanggal tersebut?
Hasby mengatakan, hitungannya hanya beberapa hari, misal tanggal 25 truk beroprasi pihaknya akan berhentikan dulu.
"Tidak melakukan penilangan tapi memberhentikan kendaraannya, dan meminta selepas tanggal 25 pukul 00.00, silahkan jalan lagi, kami hanya pending kendaraannya," ujar dia.
Hasby mengaku, untuk itu pihaknya telah menyediakan kantong parkir.
"Khususnya untuk di Nagreg ada beberapa tempat yang kami sediakan (untuk kantong parkir)," ujar Hasby.
"Seperti di depan RM Darmaga Sunda, dan beberapa tempat lainnya," kata Hasby.
Lanjut Hasby menyebutkan, truk dilarang beroprasi di hari-hari tersebut karena banyak masyarakat yang akan berlibur atau silaturahmi kepada kerabatnya.
"Tentunya (kondisi) ini akan banyak motor dan mobil berjalan di jalur utama, sehingga praktis dengan berkurangnya kendaraan truk akan mengurangi hambatan yang ada," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Truk Dilarang Beroperasi Selama Lima Hari Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Nih Catat Tanggalnya