Otomotifnet.com - Mulai 2 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020, jalan arteri dan tol steril dari truk bersumbu lebih dari tiga.
Fitri Wiyanti, Operation and Maintanace PT Jasa Marga Persero (Tbk) mengatakan, kebijakan ini dari Kementerian Perhubungan.
Tidak hanya berlaku di ruas tol, juga berlaku di jalan arteri.
"Jadi mulai hari Jumat 20 Desember 2019 sampai nanti 1 Januari 2020, truk bersumbu lebih dari tiga sudah tidak boleh melintas di ruas tol atau arteri," katanya, (20/12/19).
(Baca Juga: Truk Tak Boleh Melintas Saat Natal dan Tahun Baru 2020, Wajib Parkir Lima Hari)
Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan agar memperlancar arus lalu lintas saat musim libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
"Termasuk larangan melintas bagi kendaraan kategori bertonase berat, nanti penegakan hukum dilakukan kepolisan," ucap dia.
Adapun sejumlah ruas tol yang tidak boleh dilintasi truk bersumbu lebih dari tiga, seperti ruas Jakarta-Cikampek, Cikampek-Bandung, Jakarta-Merak, dan Bawen-Salatiga dan lainnya.
"Larangan itu dikecualikan untuk truk pengangkut sembako dan BBM," kata dia.