Otomotifnet.com - Duka mendalam atas kecelakaan yang menimpa PO Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Sumsel, menewaskan 35 orang penumpangnya menjadi catatan khusus di penghujung tahun 2019.
Kejadian tersebut juga menjadi perhatian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"YLKI menyampaikan duka yang mendalam. Ini adalah tragedi di saat masyarakat merayakan libur panjangnya," buka Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
YLKI ditegaskan oleh Tulus, mendesak kepolisian dan Kemenhub atau Dishub setempat untuk segera mengusut penyebabnya.
YLKI menduga kuat penyebabnya adalah antara rem blong (technical factor) ataupun faktor manusia.
Tulus menegaskan, salah satu pangkal persoalan sejak dahalu adalah bobroknya uji kelaikan jalan, atau dikenal juga uji kir.
“Pembiaran uji kir semacam itu hanya akan menjadikan "arisan nyawa" bagi penumpang angkutan bus umum," papar Tulus, melalui keterangan tertulis kepada Otomotifnet (26/12).
Desakan YLKI untuk melakukan audit menyeluruh agar kedepannya tak terulang fatalitas kecelakaan, yang memakan banyak korban, layaknya 'arisan Nyawa'.
Memang patut dilakukan Pemerintah secepatnya.
"YLKI mendesak pemerintah untuk memperbaiki praktik uji kir. Selama ini praktir uji kir lebih banyak formalitasnya,"
"Ada dugaan permainan patgulipat antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas dinas perhubungan," imbuh Tulus.
Akibatnya, menurut Tulus, banyak kendaraan umum yang sejatinya tidak laik jalan, tetapi tetap beroperasi di jalan raya, apalagi saat peak session.
"Jika praktik uji kir tak beranjak dari anomali semacam itu, sebaiknya uji kir diswastanisasi saja, diserahkan pada bengkel yang punya kompetensi dan disertifikasi," terang pria ramah ini.
Ia melanjutkan, faktor manusia juga lazim menjadi penyebab utama kecelakaan bus umum, entah karena kelelahan, mengantuk, atau juga ngebut, ugal ugalan.
Selain itu, Tulus melanjutkan, harus ada sistem yang bisa memaksa agar pengemudi istirahat dalam mengemudi per 3-4 jam waktu mengemudi.
"Dengan era digital seperti sekarang, sangat mudah mengontrol dan memaksa pengemudi istirahat dalam menjalankan kendaraannya," sambungnya lagi.
Sudah waktunya, penumpang bus yang notabene-nya adalah konsumen layak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan.
"Negara bertanggungjawab untuk mewujudkan pelayanan bus umum yang selamat, aman dan nyaman. Bukan sebaliknya," tagas Tulus.
Dikabarkan, tim SAR gabungan yang mengevakuasi korban kecelakaan bus bernopol BD 7031 AU hingga Rabu (25/12/2019) sore telah menemukan total sebanyak 35 korban jiwa.