Sementara Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun mengimbau para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan rel KA.
"Kami mendorong pemerintahan atau instansi terkait untuk melakukan penutupan sesuai amanah UU No 23 /2007 tentang Perkeretaapian Perlintasan Tanpa Izin," ungkapnya.
Selain itu, Ixfan juga mengatakan, saat akan melewati perlintasan rel KA pengemudi harus memperlambat dan tengok kanan kiri guna memastikan tak ada KA yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan KA.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Disenggol KA Brantas, Toyota Calya Milik Dokter di Kediri Hancur, Ajaib Penumpang Selamat Tanpa Luka