Otomotifnet.com - Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) bakal diterapkan tarif dua hari lagi.
Tepatnya pada 6 Januari 2020, setiap kendaraan yang lewat sudah harus membayar tergantung golongan masing-masing.
Untuk golongan I, tarifnya Rp 170.500 untuk rute terjauhnya dari gerbang tol (GT) Terbanggi Besar hingga Kayuagung.
Kendaraan golongan II dan golongan III jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp 255.500 untuk rute terjauh dari GT Terbanggi Besar sampai Kayuagung.
(Baca Juga: Lewat Tol Terpeka Masih Gratis Sampai Sekarang, Diperpanjang Sampai Tahun Baru?)
Sementara itu kendaraan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000 dari GT Terbanggi Besar hingga Kayu Agung dan sebaliknya.
"Tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020)," kata Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka, Yoni Satyo,(3/1/20).
Ia menjelaskan, tarif masuk jalan tol yang memiliki panjang 189 KM itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung tertanggal 20 Desember 2019.
Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas tol Terpeka.