Otomotifnet.com - Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka) akan mulai dikenakan tarif mulai Senin (6/1).
Untuk kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 170.500 dari pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayuagung, begitu pula sebaliknya.
Kendaraan Golongan II dan Golongan III jenis truk dengan 2 gandar dikenakan tarif Rp 255.500.
Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000 dari pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayuagung, begitu pula sebaliknya.
(Baca Juga: Toyota Avanza Korban Banjir Pondok Gede Porak-poranda, Pemilik Masih Sayang)
"Tarif tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung akan diberlakukan mulai Senin (6/1/2020)," kata Kepala Cabang Jalan Tol Terpeka, Yoni Satyo (3/1).
Ia menjelaskan, tarif tol yang memiliki panjang 189 KM itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung tertanggal 20 Desember 2019.
Dengan ditetapkannya tarif ini, pengendara diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas Tol Terpeka.
"Penetapan tarif ini sesuai dengan dengan Keputusan Menteri. Tarif masuk tol itu berlaku dari pintu tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayuagung dan sebaliknya," jelas Yoni.
(Baca Juga: Brio, Jazz dan Accord Beda Biaya Servis Usai Terendam Banjir, Ada Paketan Dari Honda)