Pihak kepolisian menyebut tidak ada penambahan biaya buat mendapatkan Smart SIM yang sudah ditambahkan teknologi baru tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra mengatakan tarif pembuatan Smart SIM ini bakal mengacu pada aturan lama.
Polisi tetap menggunakan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini beberapa rincian tarif membuat SIM secara keseluruhan
1. Tarif Membuat SIM C Rp. 100.000
2. Tarif Membuat SIM C1 Rp. 100.000
3. Tarif Membuat SIM C2 Rp. 100.000
4. Tarif Membuat SIM A Rp. 120.000
5. Tarif Membuat SIM A Umum Rp. 120.000
6. Tarif Membuat SIM B1 Rp. 120.000
7. Tarif Membuat SIM B1 Umum Rp. 120.000
8. Tarif Membuat SIM B2 Rp. 120.000
9. Tarif Membuat SIM B2 Umum Rp. 120.000
10. Tarif Membuat SIM D1 Rp. 50.000
11. Tarif Membuat SIM D2 Rp. 50.000
12. Tarif Membuat SIM Internasional Rp. 250.000