Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa

Ignatius Ferdian - Minggu, 12 Januari 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi Yamaha R15 kena tilang gara-gara lampu nyala satu (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Ramai dua mahasiswa yang ajukan gugatan ke MK mengenai pasal menyalakan lampu motor pada siang hari, Indonesia Traffic Watch (ITW) beri koementar.

Sebelumnya dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Dalam UU tersebut setiap pengendara motor wajib menyalakan lampu pada siang hari.

(Baca Juga: Dua Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK, Tak Terima Ditilang, ‘Seret’ Nama Jokowi)

Menurut mahasiswa UKI, menyalakan lampu otomatis pada motor dan berjalan di gang atau tempat-tempat tertentu dapat mengganggu kenyamanan.

Menanggapi hal ini, Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) pun angkat bicara.

"Sebenarnya upaya yang dilakukan dua mahasiswa itu adalah proses biasa dalam negara hukum," kata Edison kepada di Jakarta (11/1).

"Setiap warga negara berhak mengajukan keberatan, gugatan, bahkan ganti rugi apabila merasa dirugikan oleh aparat," sambungnya.

(Baca Juga: Peturing CB500X Asal Inggris Mampir ke Indonesia, Puji Pelayanan Servis Honda)