Dua Mahasiswa Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, ITW: Itu Hal Biasa

Ignatius Ferdian - Minggu, 12 Januari 2020 | 16:30 WIB

Ilustrasi Yamaha R15 kena tilang gara-gara lampu nyala satu (Ignatius Ferdian - )

"Meskipun peristiwa biasa, tetapi kejadian tersebut merupakan potret nyata bahwa pemerintah belum maksimal melakukan sosialisasi tentang UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu," tuturnya.

Edison menilai, pemerintah dan Polri dapat dibilang sukses apabila masyarakat sudah tidak lagi melanggar aturan lalu lintas.

Serta menjadikan tertib berlalu lintas adalah budaya dan bagian dari kebutuhan hidup yang harus selalu ditaati.

Gugatan itu karena Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

(Baca Juga: Baca Juga: Kawasaki Ninja 250 Empat-Silinder Injak Aspal Indonesia, Ditatap Saudaranya)

Eliadi ditilang lantaran lampu motornya tidak menyala.

Saat terkena tilang, dirinya menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari.

Bahkan saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.