"Kalau kreditor selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk kerja seperti ojek online nanti kesusahan," ucap Sarjito.
Seperti diberitakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur sudah tak bisa lagi melakukan eksekusi sendiri dalam penarikan barang, namun harus melalui permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak, Kredit Bakal Makin Sulit?