Otomotifnet.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan, leasing tak bisa sepihak menarik kendaraan konsumen yang telat angsuran.
Namun aturan ini dikhawatirkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang malah bisa berimbas, susahnya mengajukan kredit.
Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, perusahaan leasing pasti akan mempersulit syarat pengajuan kredit.
"Jangan sampai ketika adanya putusan MK itu, menyebabkan penyediaan jasa pembiayaan jadi selektif menyediakan kreditnya," kata Sarjito di Hotel Millenium, (15/1/20).
(Baca Juga: Motor Nunggak Kredit Tak Bisa Asal Ditarik, Leasing Wajib Laporan, Sudah Putusan MK!)
Sarjito menilai, kewajiban perusahaan tersebut dapat memicu kerugian dari sisi perusahaan pembiayaan karena beberapa oknum dari debitor bisa saja sengaja wanprestasi atau menunggak pembayaran utang dari tanggal yang dijanjikan.
"Jangan sampai nanti debitor nakal sengaja wanprestasi, nanti kreditor tidak bisa eksekusi cepat, karena butuh keputusan eksekusi dari pengadilan," ucapnya.
Dia mengatakan, hal tersebut bisa membuat akses keuangan dan kredit masyarakat menjadi lebih sulit karena perusahaan pemberi pembiayaan menjadi selektif.
Selain itu dampaknya juga bisa menurunkan kredit kendaraan yang selama ini mengandalkan leasing.
"Kalau kreditor selektif, berarti orang-orang kecil yang ingin kendaraan untuk kerja seperti ojek online nanti kesusahan," ucap Sarjito.
Seperti diberitakan, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur sudah tak bisa lagi melakukan eksekusi sendiri dalam penarikan barang, namun harus melalui permohonan pelaksanaan eksekusi ke pengadilan negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Leasing Tak Boleh Tarik Kendaraan Sepihak, Kredit Bakal Makin Sulit?