Truk Kelebihan Muatan Dilarang Nyebrang Dari Merak, Aturan Dimulai Februari!

Ignatius Ferdian - Senin, 20 Januari 2020 | 19:25 WIB

Ilustrasi truk overload (Ignatius Ferdian - )

Otomotinet.com - Truk dengan muatan berlebih atau (over loading and dimension/ODOL) bakal dilarang pemerintah menyebrang dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya.

"Penyeberangan truk dengan potensi over dimensi dan loading bulan Februari tidak bisa dilewatkan," kata Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Bandar Lampung (19/1).

Ia menyebutkan, kebijakan itu diberlakukan karena sudah banyak kerugian negara akibat dari truk yang bermuatan over terutama jalan-jalan rusak akibat tidak sesuainya kekuatan jalan dengan beban yang dibawa truk.

Menurut Budi, sebenarnya Menteri Perhubungan sejak 2017 hingga saat ini sedang menyelesaikan peraturan terkait truk over loading dan dimensi "Kemungkinan peraturan tersebut selesai di 2021," katanya.

(Baca Juga: Volvo S80 Utuh Usai Diterjang Truk Kontainer di Rest Area Tol Cipularang, Ini Cerita Pemilik)

(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2019)

Budi mengatakan, pihaknya telah menjabarkan blue print peraturan truk over dimensi dan muatan tersebut dan sebenarnya juga sudah banyak yang dilakukan pihaknya dengan untuk mengantisipasi dan mencegah jangan sampai jalan-jalan itu cepat rusak.

"Salah satunya Februari kita melarang truk yang potensi over untuk melakukan penyeberangan dan di Januari ini sudah diterapkan di jalan tol," katanya

Dirjen Perhubungan Darat itu mengatakan, berupaya menjaga aspek keselamatan di jalan tol, lantaran 30 persen kecelakaan di jalan tol disebabkan oleh truk over load.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan bahwa truk dengan muatan dan dimensi berlebih telah dilarang melintasi jalan perkotaan saat jam padat, dan mereka baru diperbolehkan lewat pada jam 22.00 WIB.

(Baca Juga: Truk Rebahan di Rest Area Tol Cipularang Berlanjut, Sopir Tak Punya SIM, Plus Overspeed)