Ia sudah divonis mati di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kalimantan Utara, (20/10/2016) lalu.
Upaya banding Arman Suyuti juga ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2018.
Selain Jeep Wrangler Rubicon, Kejaksaan Agung juga melelang dua mobil dari kasus yang sama lainnya yakni Toyota Avanza dan Toyota Rush.
Ada juga lelang tanah dan motor sitaan dari kasus yang sama.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Lelang Online Mobil Mewah "Bang Toyib", Minat?"