Honda Belum Tergoda Jual PCX Electric, Meski Pajak BBN-KB di Jakarta Gratis

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 25 Januari 2020 | 12:00 WIB

Honda PCX Listrik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) jenis listrik mulai 2020-2024.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.

Meski pajak BBN-KB kendaraan listrik sudah ditiadakan, Honda belum berencana menjual skutik PCX Electric.

"Kami sementara ini masih pakai skema sewa dulu untuk PCX Electric," kata Ahmad Muhibbuddin, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM), (24/1/20).

(Baca Juga: Honda PCX Electric Saat Dinyalakan Ada Ritualnya, Tanpa Mesin Tapi Wajib Distarter, Ini Lengkapnya)

Hingga saat ini, skutik gambot berteknologi listrik tersebut tidak dijual secara umum.

Melainkan dengan skema bisnis berupa penyewaan kepada perusahaan yang ada di Indonesia.

Tribunnews.com
Astra dan GoJek siap gunakan Honda PCX Elektrik untuk GoRide

Ia beralasan, masih banyak tantangan yang harus diselesaikan sebelum memasarkan motor listrik.

"Seperti sisi teknologi, masih perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan berkendara masyarakat," terangnya.