Mitsubishi Kuda Polsek Terjang 7 Kendaraan, Satu Tewas, Anggota Polisi Dipenjara 6 Tahun!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Januari 2020 | 15:15 WIB

Mitsubishi Kuda milik kepolisian tubruk motor dan mobil di Malang (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Anggota Polsek Kedung Kandang, Polresta Malang, Aiptu K ditetapkan tersangka kasus mobil polisi yang menabrak tujuh kendaraan.

Saat itu Dirinya bertugas memakai Mitsubishi Kuda nopol X-2302-33 dan menghajar tujuh kendaraan di Jl Ki Ageng Gribig, Kedung Kandang, kota Malang, Jatim, (21/1/20).

Akibat insiden nahas tersebut, satu orang tewas dan tiga luka-luka.

"Oh iya jelas (sudah tersangka). Proses hukum," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, (27/1/20).

(Baca Juga: Mitsubishi Kuda Polisi Pesek Wajah, 7 Kendaraan Diterjang, Saksi: Ada Yang Terseret)

Hasil penyelidikan Polda Jatim, kata dia, menunjukkan Aiptu K lalai saat mengemudikan mobil patroli, Mitsubishi Kuda.

Namun, Leo enggan menyebut bentuk kelalaian yang dilakukan oleh Aiptu K.

"Nah nanti kita proses dulu. Menurut pengakuan yang bersangkutan seperti apa," bebernya.

Hasil penyelidikan Ditlantas Polda Jatim, lanjut Leo, menunjukkan Mitsubishi Kuda milik Polsek Kedungkandang itu dalam kondisi baik.