Tol Dalam Kota Golongan I dan II Naik Jadi Rp 10 Ribu, Golongan III Sampai V Turun Segini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 17:20 WIB

Motor bebas masuk jalan tol dalam kota saat beberapa ruas jalanan tergenang banjir (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tarif tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit bakal disesuaikan.

PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk memberlakukan tarif baru ini mulai pukul 00:00 WIB, (31/1/20).

Menurut Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga penyesuaian tarif ini tak serta merta.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Irra Susiyanti dari siaran persnya, (29/1/20).

(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik dan Turun Bulan Depan, Tergantung Golongan!)

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II.

Kemudian, terjadi penurunan untuk tarif golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, 31 Januri 2020: