Otomotifnet.com - Tarif tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit bakal disesuaikan.
PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk memberlakukan tarif baru ini mulai pukul 00:00 WIB, (31/1/20).
Menurut Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga penyesuaian tarif ini tak serta merta.
"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Irra Susiyanti dari siaran persnya, (29/1/20).
(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik dan Turun Bulan Depan, Tergantung Golongan!)
Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II.
Kemudian, terjadi penurunan untuk tarif golongan III, IV dan V.
Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, 31 Januri 2020:
- Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500
- Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500
- Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500
- Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000
- Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000