Tol Dalam Kota Golongan I dan II Naik Jadi Rp 10 Ribu, Golongan III Sampai V Turun Segini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 17:20 WIB

Motor bebas masuk jalan tol dalam kota saat beberapa ruas jalanan tergenang banjir (Irsyaad Wijaya - )

Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol IV dan V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya