Tol Dalam Kota Golongan I dan II Naik Jadi Rp 10 Ribu, Golongan III Sampai V Turun Segini

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 17:20 WIB

Motor bebas masuk jalan tol dalam kota saat beberapa ruas jalanan tergenang banjir (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tarif tol Dalam Kota ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit bakal disesuaikan.

PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk memberlakukan tarif baru ini mulai pukul 00:00 WIB, (31/1/20).

Menurut Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Jasamarga penyesuaian tarif ini tak serta merta.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Irra Susiyanti dari siaran persnya, (29/1/20).

(Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik dan Turun Bulan Depan, Tergantung Golongan!)

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II.

Kemudian, terjadi penurunan untuk tarif golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pukul 00.00 WIB, 31 Januri 2020:

Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol IV dan V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya