Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Februari 2020 | 18:35 WIB

Pemotor masih nekat melintas di JLNT Casablanca, Jaksel. (Ignatius Ferdian - )

Belakangan ini polisi memang sedang siaga melakukan penjagaan di JLNT, mengingat cukup banyak pemotor yang masih nekat melintas, apalagi ketika jam masuk kantor dan pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.