Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang

Ignatius Ferdian - Senin, 3 Februari 2020 | 18:35 WIB

Pemotor masih nekat melintas di JLNT Casablanca, Jaksel. (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pengendara motor yang biasa menerobos naik ke jalan layang non TOL (JLNT) Casablanca, Setiabudi, Jakarta Selatan, enggak bakal lolos dari tilang.

Karena Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memasang kamera tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) portabel untuk menindak pengendara motor yang menerobos.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Iya betul sekali, nanti akan kita pasang portabel. Jadi pada jam-jam sibuk akan kita lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih berani nekat menerobos," kata Fahri di Jakarta (3/2).

(Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Hampir Rampung, Pengelola Optimis Sebelum Lebaran Beroperasi)

Fahri menambahkan, pemasangan kamera portable bersifat sementara, karena nantinya akan dipasang kamera permanen di sana.

Kamera portable itu, sementara ini akan digunakan pada pagi dan sore hari.

Diketahui, kendati sudah terpasang rambu larangan, sejumlah pengendara motor masih terlihat menerobos JLNT Casablanca.

Hal ini terjadi karena kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor masih sangat minim.

(Baca Juga: Titik Temu Tiga Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Solo-Semarang Ketemu, Dua Dusun 'Lenyap')

Belakangan ini polisi memang sedang siaga melakukan penjagaan di JLNT, mengingat cukup banyak pemotor yang masih nekat melintas, apalagi ketika jam masuk kantor dan pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.