Mobil Rusak Seperti Pecah Ban di Tol, Ajukan Klaim ke Jasa Marga, Caranya Mudah!

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 13:00 WIB

Petugas sedang memeriksa sambungan jalan tol yang tidak rata. (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Irra menuturkan, masyarakat yang kendaraannya rusak akibat jalan berlubang seperti ban pecah dipersilakan mengajukan klaim ke PT Jasa Marga melalui call centre dengan nomor 14080 dengan menyertakan cukup bukti.

Petugas Jasa Marga akan memproses klaim tersebut dan membuat berita acara agar laporan terekam.

Tentunya korban perlu membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, KTP dan BPKB.

Tak hanya itu, juga perlu bukti kuat misalnya dilampirkan informasi seperti terkana lubang di Tol Mana dan KM berapa.

(Baca Juga: Pecah Ban Karena Jalan Berlubang, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi)

Kolase Kompas.com
Petik Pelajaran dari Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pecah Ban Bisa Jadi Malapetaka!

Jangan lupa membawa struk tanda masuk agar lebih akurat.

Sebelumnya diberitakan, ada tujuh mobil mengalami pecah ban di tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo KM 25+200 arah Pluit, Jakut, (3/2/20).

Informasi awal karena terkena ranjau paku, namun setelah dicek oleh pihak Jasa Marga ternyata karena jalan berlubang.

"Insiden pecah ban disebabkan karena adanya pengelupasan pengerasan aspal jalan pada lajur ramp dari arah PIK menuju Pluit di KM 25+200 B tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo layang," jelas Irra Susiyanti, (4/2/20).