Pecah Ban Karena Jalan Berlubang, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 07:50 WIB

Petik Pelajaran dari Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pecah Ban Bisa Jadi Malapetaka! (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Insiden pecah ban kerap terjadi di dalam tol dan penyebabnya bermacam-macam.

Mulai dari usia ban, kapasitas penumpang, atau karena kerusakan aspal atau beton jalan tol seperti berlubang.

Contohnya kasus tujuh mobil yang mengalami pecah ban di tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo KM 25+200 arah Pluit, Jakut, (3/2/20).

Dugaan awal karena ada ranjau paku, tapi setelah diselidiki PT Jasa Marga menyebut karena menghantam jalan berlubang.

(Baca Juga: Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo 'Makan Korban', Tujuh Mobil Pecah Ban, Aspal Menganga)

Dalam beberapa foto yang dibagikan, ada kawat jalan yang tersembul keluar secara tegak.

Akibatnya, ketika roda mobil menghajar lubang, otomatis ban akan pecah karena menancap kawat tersebut.

Namun sekarang, disebutkan kubang sudah ditutup setelah ada laporan kasus pecah ban tersebut.

Menanggapi kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapannya.