Agus Suyanto, Sekretaris YLKI mengatakan klaim ganti rugi kerusakan mobil akibat kondisi jalan bisa dilakukan tapi dengan penyelidikan mendalam.
"Jika membahas soal ganti rugi pasti akan dilihat lebih jauh penyebab kecelakaannya," kata Agus di Jakarta, (4/2/20).
"Penyebab kecelakaan bisa saja karena infrastruktur dalam hal ini jalan tol," kata Agus.
"Tetapi juga bisa karena kelalaian pengemudi. Karenanya kasus tersebut akan menjadi investigasi yang mendalam apa penyebab kecelakaan tersebut," imbuhnya.
(Baca Juga: All New Toyota Rush Pecah Ban di Kecepatan 100 Km/Jam, Setir Banting Kiri, Atap Jadi Tumpuan)
Agus menyebutkan, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi ke pengelola jalan tol akibat kesalahan pengelola dalam penguasahaan jalan tol.
"Tetapi kalau itu memang kecelakaan disebabkan oleh faktor infrastruktur ya bisa saja menuntut ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol tersebut," papar Agus lagi.
"Artinya konsumen jalan tol tidak mendapatkan pelayanan seperti yang dijanjikan dalam standar pelayanan minimal dalam hal ini jalan yang tidak layak dilalui," tuturnya.
"Karena itu ada di Pasal 87 PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol," tuturnya.