Pecah Ban Karena Jalan Berlubang, YLKI: Konsumen Berhak Tuntut Ganti Rugi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 07:50 WIB

Petik Pelajaran dari Kecelakaan Maut Tol Jagorawi, Pecah Ban Bisa Jadi Malapetaka! (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Insiden pecah ban kerap terjadi di dalam tol dan penyebabnya bermacam-macam.

Mulai dari usia ban, kapasitas penumpang, atau karena kerusakan aspal atau beton jalan tol seperti berlubang.

Contohnya kasus tujuh mobil yang mengalami pecah ban di tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo KM 25+200 arah Pluit, Jakut, (3/2/20).

Dugaan awal karena ada ranjau paku, tapi setelah diselidiki PT Jasa Marga menyebut karena menghantam jalan berlubang.

(Baca Juga: Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo 'Makan Korban', Tujuh Mobil Pecah Ban, Aspal Menganga)

Dalam beberapa foto yang dibagikan, ada kawat jalan yang tersembul keluar secara tegak.

Akibatnya, ketika roda mobil menghajar lubang, otomatis ban akan pecah karena menancap kawat tersebut.

Namun sekarang, disebutkan kubang sudah ditutup setelah ada laporan kasus pecah ban tersebut.

Menanggapi kasus ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan tanggapannya.

Agus Suyanto, Sekretaris YLKI mengatakan klaim ganti rugi kerusakan mobil akibat kondisi jalan bisa dilakukan tapi dengan penyelidikan mendalam.

"Jika membahas soal ganti rugi pasti akan dilihat lebih jauh penyebab kecelakaannya," kata Agus di Jakarta, (4/2/20).

"Penyebab kecelakaan bisa saja karena infrastruktur dalam hal ini jalan tol," kata Agus.

"Tetapi juga bisa karena kelalaian pengemudi. Karenanya kasus tersebut akan menjadi investigasi yang mendalam apa penyebab kecelakaan tersebut," imbuhnya.

(Baca Juga: All New Toyota Rush Pecah Ban di Kecepatan 100 Km/Jam, Setir Banting Kiri, Atap Jadi Tumpuan)

Agus menyebutkan, pengguna jalan tol berhak menuntut ganti rugi ke pengelola jalan tol akibat kesalahan pengelola dalam penguasahaan jalan tol.

"Tetapi kalau itu memang kecelakaan disebabkan oleh faktor infrastruktur ya bisa saja menuntut ganti rugi ke pihak pengelola jalan tol tersebut," papar Agus lagi.

"Artinya konsumen jalan tol tidak mendapatkan pelayanan seperti yang dijanjikan dalam standar pelayanan minimal dalam hal ini jalan yang tidak layak dilalui," tuturnya.

"Karena itu ada di Pasal 87 PP 15 Tahun 2005 tentang jalan tol," tuturnya.