Otomotifnet.com - Pengemudi Isuzu Panther Sudar (49) yang menabrak anggota polisi saat bertugas dan dua motor dikenakan wajib lapor dan diketahui tak punya SIM.
Sudar yang juga pemilik warung makan soto gobyos di Dukuh Ngledok RT 3 Kelurahan Sragen Tengah Kecamatan Sragen itu hanya wajib lapor.
"Tidak ditahan, hanya wajib lapor setiap Kamis dan Senin."
"Kecelakaan kemarin itu karena human error," kata Kasat Lantas Polres Sragen AKP Sugiyanto (6/2).
(Baca Juga: Daihatsu Gran Max Ludes di Bengkel Mobil, Pengelasan Bodi Berujung Hangus)
Ia juga mengatakan pengemudi masih latihan mengendarai mobil.
Selain itu belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Veteran tepatnya di utara palang Alun-alun Sasono Langen Putra Sragen itu telah melukai satu anggota polri dan satu pengendara lain.
Anggota polri tersebut ialah Brigadir Andika Ponco (34) warga Dalangan RT 22 Kliwonan, Masaran, Sragen.
(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan)