Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Nunggak Kredit Tanpa Pengadilan, Ini Syaratnya

Irsyaad Wijaya - Selasa, 11 Februari 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi kredit motor melalui leasing. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sempat heboh, perusahaan leasing tak bisa asal menarik motor konsumen yang menunggak pajak karena putusan Mahkamah Konstitusi

Ternyata pernyataan tersebut tak sepenuhnya benar menurut Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI menjelaskan, perusahaan leasing masih bisa menarik kendaraan dari debitur macet tanpa melalui pengadilan negeri (PN).

"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan," ujar Suwandi dalam siaran resmi, (10/2/20).

(Baca Juga: Leasing Dilarang Tarik Mobil atau Motor Sepihak, Imbasnya Ajukan Kredit Dipersulit?)

"Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan," imbuhnya.

Menurut Suwandi, masih banyak masyarakat yang salah menafsirkan terkait putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia.

Padahal, putusan MK tersebut justru memperjelas dan mempertegas Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tutur Suwandi saat berada di acara diskusi Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta.