Otomotifnet.com - Mulai Yamaha V-Ixion, Mio Soul, Honda BeAT sampai Supra Fit dengan total 10 motor bodong ditemukan dalam sebuah rumah pria 60 tahun.
Pria berusia 60 tahun itu tak berkutik setelah rumahnya digrebek oleh anggota Reskrim Polres Sampang dan anggota Reskrim Polsek Pademawu Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur (10/2).
Hasan, warga Dusun Tanjung Selatan, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, dipaksa menyerah kepada polisi.
Kapolsek Pademawu, AKP Suryono melalui Waka Polsek Pademawu, Ipda Nanang Hp mengatakan, Hasan ditangkap lantaran diduga telah menjadi penadah motor curian.
(Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Aturan Modifikasi Dipermudah, Minta Pemerintah Dukung Karya Anak Bangsa)
Dari penggeledahan di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 10 motor bodong.
Ada pun sejumlah merek motor yang diamankan dari tersangka, yakni V-Ixion, Mio Soul, Mio sporty, Supra fit, BeAT, dan Mio GT.
Selain mengamankan barang bukti motor tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah onderdil motor, seperti shock motor dan sejumlah spion motor yang sudah diperotoli.
"Untuk info lebih lanjut terkait kasusnya silakan ditanyakan ke Reskrim Polres Sampang," kata Ipda Nanang HP (11/2).
(Baca Juga: Sasis Identik Honda CB150R Ditemukan di Semak-semak, Nomor Rangka Bantu Ungkap)
"Kami hanya membantu back up saja," sambungnya.
"Tersangka sudah dibawa Reskrim Sampang," lanjutnya.
Ditanya mengenai berapa lama tersangka menjadi penadah motor, Ipda Nanang HP mengaku tidak bisa menjelaskan.
Sebab kasus tersebut, katanya merupakan kasus perkembangan dari wilayah hukum Polres Sampang.
Artikel serupa telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Rumah Warga Pamekasan Digerebek Reskrim Polres Sampang, 10 Motor Berbagai Merek Disita Polisi