Motor Masuk Jalan Tol Sudah Ada Regulasinya, Kemenhub Beberkan Syaratnya

Hendra,Ignatius Ferdian - Rabu, 12 Februari 2020 | 09:30 WIB

Ilustrasi Motor Masuk Tol. (Hendra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Terkait wacana motor masuk jalan tol, Kementrian Perhubungan akhirnya angkat bicara.

Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal mengatakan motor tidak direkomendasikan untuk masuk jalan tol.

"Alasannya motor tidak diperuntukkan bagi perjalanan jauh. Jalur tol menghubungan lokasi dengan jarak yang jauh," jelas Risal saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Alasan keselamatan menjadi konsen utama Kemenhub tidak setuju adanya motor masuk jalan tol.

(Baca Juga: Ketua MPR RI Minta Aturan Modifikasi Dipermudah, Minta Pemerintah Dukung Karya Anak Bangsa)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi menambahkan secara aturan memang ada regulasi yang membolehkan motor lewat tol.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Jalan Tol dalam Pasal 1a dinyatakan, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua.

"Jadi, motor dan kendaraan lain harus terpisah secara fisik," ungkap Budi Setiyadi.

Budi menyebutkan sejauh ini memang ada tol yang dilewati motor.

(Baca Juga: Honda Scoopy Meleleh, Bodi Ludes Dilumat Api, Berawal Usai Isi Bensin di SPBU)