Formula E Jakarta Dapat Izin di Monas, Panjang Sirkuit 2,6 Km, Ada 11 Tikungan

Irsyaad Wijaya - Rabu, 12 Februari 2020 | 14:50 WIB

Rancangan rute sirkuit Formula E Jakarta 2020 di kawasan Monas, Jakarta (Irsyaad Wijaya - )

Surat tersebut dikirim Anies menindaklanjuti surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang dikeluarkan 7 Februari lalu oleh Kemensetneg.

Dalam surat yang dikirimkan kepada Kemensetneg itu, ada tiga poin penting yang menjadi perhatian mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Pertama, Pemprov DKI mengapresiasi Komisi Pengarah Pembangunan Medan Merdeka yang telah mengizinkan gelaran Formula E di Monas.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," tulis Anies dikutip dari surat tersebut, (12/2/20).

(Baca Juga: Motor Masuk Jalan Tol Sudah Ada Regulasinya, Kemenhub Beberkan Syaratnya)

Kemudian, Anies juga menjelaskan, ajang Formula E di kawasan Monas telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta yang dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E pada 20 Januari 2020 lalu.

Terakhir, Pemprov DKI berjanji akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam menyelenggarakan Formula E.

"Penyelenggara akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diperhatikan sebagaimana dinuat dalam surat persetujuan dimaksud," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Rute Sirkuit Formula E di Monas, Lintasan Sepanjang 2,6 Km dan Memiliki 11 Tikungan