51 Kendaraan Dirazia Nunggak Pajak, 16 Bayar di Tempat, Sisanya Nulis Surat

Harryt MR - Rabu, 19 Februari 2020 | 19:00 WIB

51 Kendaraan Dirazia Nunggak Pajak, 16 Bayar di Tempat, Sisanya Nulis Surat (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Hasil razia kendaraan yang menunggak pajak digelar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Tepatnya di Jalan Pantai Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara (19/2).

Dari total 221 mobil dan motor yang dihentikan petugas.

Sebanyak 51 kendaraan terciduk nunggak pajak, yang langsung dijaring petugas Razia.

UPP-PKB
51 Kendaraan Dirazia Nunggak Pajak, 16 Bayar di Tempat, Sisanya Nulis Surat

Pengendara yang kedapatan menunggak pajak, langsung diarahkan untuk melunasi kewajiban atau membuat surat pernyataan.

“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak. Di Jakut, kegiatan semacam ini baru pertama kali untuk tahun 2020,” terang Wigat Prasetyo, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UPP-PKB) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

Masih menurut Wigat, para pengendara yang terjaring razia kebanyakan beralasan lupa menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan miliknya.

“Alasannya lalai atau lupa karena biasanya STNK kan ditaruh di dompet, enggak dilihat-lihat lagi. Alasannya itu saja,” tuturnya.