Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, bambang mengingatkan agar memberikan tanda jalan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.