Otomotifnet.com - Memasuki musim penghujan potensi jalan berlubang makin tinggi dan bisa jadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.
Jika sudah begini, siapa yang harus bertanggung jawab?
Menanggapi hal itu, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo, selaku Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri pun berikan tanggapannya.
"Kami lihat kasusnya dulu, kami tidak bisa serta merta menyalahkan siapapun, tapi kami harus menyelidiki terlebih dahulu bagaimana kronologi dan segala macamnya," ujar Bambang beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Daihatsu Ayla Dipacu 80 Km/Jam, Terpelanting, Penumpang Terlempar di Tol Pandaan-Malang)
"Nah, itulah makanya kami melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa langsung menentukan siapa yang salah dan benar. Kami hanya menduga saja," tambahnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Undang-undang UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Seperti yang tercamtum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
(Baca Juga: Waskita Bakal Jual Beberapa Ruas Tol Trans Jawa, Kejar Pemasukan Rp 33,2 Triliun)
Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, bambang mengingatkan agar memberikan tanda jalan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.
Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.