Petugas kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Modus operandi pencurian ban dan pelek mobil di media sosial yang marak. Polres Magelang dan Polsek Mertoyudan melakukan penyelidikan," kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, Kamis (27/2/20).
"Kronologinya, pelaku melihat mobil sedan terparkir di bengkel, situasi sepi, Ia lalu mendongkrak dan mengambil ban mobil," ujarnya.
Petugas Kepolisian pun melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan empat pelek mobil beserta ban mobil di daerah Yogyakarta, (18/2/20).
(Baca Juga: Toyota Rush Parkir Tanpa Roda, Diganjal Batako Putih, Polisi Sebut Kasus 2019)
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke identitas pelaku. Pelaku ditangkap, (21/2/20) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjual barang tersebut di Yogyakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mertoyudan, pelaku menjual barang itu di Yogyakarta pada 18 Februari 2020. Selama empat hari, kasus itu bisa terungkap," tutur Hadi.
Kerugian mencapai Rp 8 juta berupa empat ban mobil dan pelek.
Pelaku pun terancam dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan pidana hukuman penjara lima tahun.