Kemenperin Targetkan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit Agustus, Ini Isinya

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 10 Maret 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik, Tesla Model 3 (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Dari aturan Perpres No.55 tahun 2019, pengembangan mobil listrik di Indonesia akan disertai dengan aturan minimum TKDN yang meningkat setiap tahunnya hingga 2030.

Pada kurun waktu dari 2019 sampai 2023, TKDN minimumnya adalah 35 persen, oleh karena itu, Kemenperin harus dapat mencapai target tersebut untuk mempermudah dalam memberikan insentif ke para pengguna kendaraan listrik.