Kemenperin Targetkan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit Agustus, Ini Isinya

Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 10 Maret 2020 | 15:00 WIB

Ilustrasi mobil listrik, Tesla Model 3 (Ignatius Ferdian,Harun Rasyid - )

Otomotifnet.com - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kendaraan listrik atau electric mobility (ELMO) akan selesai Agustus tahun ini.

Perpres yang bakal mengatur regulasi, serta jumlah Pajak penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk mempercepat elektrifikasi kendaraan tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Agustus 2019 .

Putu Juli Ardika selaku Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan, kini pihaknya telah mendiskusikan turunan Perpres soal ELMO dengan beberapa Kementerian terkait.

"Kami sudah sama-sama berdiskusi dengan pihak Kementerian terkait untuk mengatur konsep regulasinya serta konsep roadmap-nya," kata Putu (6/3).

(Baca Juga: Toyota Siap Produksi Mobil Listrik di Indonesia, Tahun 2022 Dimulai, Akan Diekspor Juga)

"Memang ada hal-hal yang harus dibicarakan secara mendalam dengan berbagai kementerian terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang kaitannya dengan kemampuan Indonesia untuk memproduksi baterai listrik," jelasnya lagi.

Dalam masa kurang dari setahun, Kemenperin rencananya sudah menyelesaikan turunan Perpres tersebut.

"Kalau ditanya kapan, sesegara mungkin Perpres ini sudah diterbitkan. Tapi paling tidak 3 bulan sebelum Agustus sudah selesai," ucapnya.

"Hal ini makin baik berkat dukungan berbagai insentif di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta yang mengratiskan pajak BBN-KB buat kendaraan listrik," terang Putu.

(Baca Juga: Motor dan Mobil Listrik Bebas Pajak BBNKB di Jakarta, Ini Syaratnya)