Otomotifnet.com - Sedari awal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwasanya bakal ada dua regulasi yang memayungi kendaraan listrik.
Regulasi pertama berwujud Perpres (Peraturan Presiden), yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi dan ditetapkan pada 8 Agustus 2019.
Berisi 37 pasal, yang dibuka dengan Ketentuan Umum seputar kendaraan listrik, pengertian motor listrik, baterai, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, stasiun pengisian kendaraan listrik umum dan lainnya.
Dilanjut regulasi kedua berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) terkait PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), yang berlandaskan undang-undang PPN dan PPnBM, serta PP sebelumnya.
Regulasi yang dimaksud adalah PP 73 Tahun 2019, yang telah ditandatangani dan diundangkan Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019.
PP 73 Tahun 2019 terdiri dari delapan bab dan 47 pasal.
Isinya mengatur dasar pengenaan PPnBM yang tak lagi menitik beratkan pada bentuk bodi kendaraan, namun berbasis pada emisi gas buang yang dihasilkan serta konsumsi bahan bakar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR